Peraturan Menteri ; PNS Bisa Mengajar Di Sekolah Swasta
PNS bisa mengajar di sekolah swasta ? ya, kabar gembira ini bukan sekedar kabar burung belaka, tetapi peraturan ini ditanda tangani masing-masing oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin.
Artinya Peraturan Menteri
Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah
Swasta ini bisa memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk
dapat ditugaskan di sekolah swasta.
Seiring yang disampaikan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) yaitu Bapak Muhammad Nuh bahwa peraturan ini diterbitkan karena merespon dinamika permasalahan di daerah. Beliau mengatakan bahwa guru-guru di sekolah swasta banyak yang pindah tugas karena diterima menjadi PNS padahal sudah lama mengajar di sekolah itu.
“Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah. Hal ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan solusi sudah,” katanya usai melakukan penandatanganan permen bersama di Kemdikbud, Jakarta, Jumat (25/7/2014)".
Namun ketentuan ini tidak untuk setiap sekolah swasta, tetapi akan lebih diarahkan bagi sekolah swasta yang memang kekurangan guru sekolah yang orientasinya pada sosial dan tentunya yang tertib administrasi dan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan
iuran pendidikan kecukupan jumlah,
kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diterapkan dan
diselenggarakan oleh masyarakat bersangkutan.
“Sama dengan ngasih zakat orang kaya. Justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi,” tambah M. Nuh.
emm . . . bagaimana tanggapan anda ?